Gedung Pondok Pesantren

Suasana belajar

Suasana belajar

Selasa, 05 Mei 2009




kegiatan maulid nabi Muhammad yang telah diselenggarakan di Pondok pesantren dengan dihadiri para ulama dan tokoh masyarakat serta jama'ah majelis ta'lim se keluarahan.

MANAJEMEN KEUANGAN PENDIDIKAN PESANTREN

بسم الله الرحمن الرحيم

Dalam penyelenggaraan Pondok Pesantren, ada beberapa faktor yang berperan dalam sistem penyelenggaraan Pondok Pesantren yaitu, manajemen sebagai faktor Upaya, organisasi sebagai faktor Sarana, dan administrasi sebagai faktor karsa. Ketiga faktor ini memberi arah dan perpaduan dalam merumuskan, mengendalikan penyelenggaraan, mengawasi serta menilai pelaksanaan kebijakan kebijakan dalam usaha menyelenggarakan kegiatan pendidikan yang sesuai dengan tujuan Pondok Pesantren masing-masing.

Dalam mengelolaan Pondok sebagai suatu lembaga Pendidikan, peran Kyai sangat besar dalam menentukan tujuan dan kegiatan yang harus dilakukan. Keadaan ini telah menjadikan hampir seluruh pengelolaan sumberdaya baik fisik ataupun finansial banyak ditangani langsung oleh Kyai atau oleh Keluarga Kyai dengan bantuan Santri yang dipercaya untuk melaksanakan kegiatan keseharian dan pendidikan Pondok Pesantren. Secara umum, kepengurusan dalam Pesantren terdiri dari kyai, guru/ustadz, pengurus Pondok Pesantren, pimpinan unit-unit kegiatan dan tenaga kesekretariatan Pondok Pesantren.

Pesantren sebagai salah satu lembaga yang telah diakui oleh pemerintah. Merujuk pada Undang-undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, posisi dan keberadaan Pesantren sebenarnya memiliki tempat yang istimewa. Namun, kenyataan ini belum disadari oleh mayoritas masyarakat muslim,. Karena kelahiran Undang-undang ini masih amat belia dan belum familiar dikalangan Pesantren di Indonesia. Keistimewaan Pesantren dalam sistem pendidikan nasional dapat kita lihat dari ketentuan dan penjelasan pasal-pasal dalam Undang-udang Sisdiknas sebagai berikut:

Dalam Pasal 3 UU Sisdiknas dijelaskan bahwa Pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab. Ketentuan ini tentu saja sudah berlaku dan diimplementasikan di Pesantren.. Pesantren sudah sejak lama menjadi lembaga yang membentuk watak dan peradaban bangsa serta mencerdaskan kehidupan bangsa yang berbasis pada keimanan dan ketakwaan kepada Allah SWT serta akhlak mulia. Sehingga format Pesantren kedepan haruslah mampu bersaing dengan lembaga-lembaga pendidikan yang lain dengan menata kembali manajemen yang sejalan dengan perkembangan dan kebutuhan zaman.

Kita menyadari bahwa di banyak Pesantren masalah keuangan selalu menjadi kendala dalam melakukan aktivitas Pesantren, baik yang berkaitan dengan angaran, akutansi, penataan administrasi, alokasi serta kebutuhan pengembangan Pesantren maupun dalam proses aktivitas keseharian Pesantren. Tidak sedikit Pesantren yang memiliki sumberdaya baik manusia maupun alamnya tidak tertata dengan rapi, dan tidak sedikit pula proses pendidikan Pesantren berjalan lambat karena kesalahan dalam penataan menejemen keuanganya.

Sebagai implementasi dari paradigma manajemen pendidikan yang ada di indonesia, MBS Manajemen Berbasis Sekolah, masalah keuangan dan pembiayaan menjadi lebih banyak di atur oleh lembaga pendidikan itu sendiri, tidak terkecuali Pesantren. Walaupun sebenarnya Pesantren dari dahulu sejak awal berdirinya memang adalah lembaga yang mandiri dalam penataan manajemenya. Namun alangkah lebih baik jika Pesantren bisa mengadopsi penataan manajemen yang bisa membawa kemaslahatan umat. Hal ini tentunya tidak terlepas dari prinsip Pesantren, (a-lmuhafadhoh ‘ala al-qodim as-sholih – wa al-akhdu bi al-jadid al-ashlah) menjaga tradisi lama yang bermangfaat dan mengadopsi hal-hal baru yang banyak membawa mashlahat.

Oleh karena itu dalam makalah kita kali ini penulis akan membahas tentang bagaimanakah membentuk manajemen keuangan pendidikan Pesantren yang ideal. Yang dalam pembahasan ini meliputi:

Ø Prosedur angaran

Ø Prosedur akutansi keuangan

Ø Pembelanjaan

Ø Prosedur investasi

Ø Dan prosedur pemeriksaan

Ø Serta studi kasus di Pesantren PPAI Darunnajah, ngijo karangploso Malang



A) Prosedur Angaran.



Prosedur Anggaran merupakan suatu langkah perencanaan yang fundamental, Jadi Anggaran atau budget adalah sebagai suatu rencana operasi dari suatu kegiatan atau proyek yang mengandung perincian pengeluaran biaya untuk periode tertentu dan dalam jangka waktu tertentu. Adapun fungsi pengangaran adalah proyeksi kegiatan finansial yang diperlukan guna mencapai tujuan yang akan dilaksanakan oleh suatu organisasi (perusahaan, yayasan, atau pondok Pesantren, dll).

Untuk Penyusunan anggaran secara umum dalam lembaga pendidikan perlu dikembangkan dalam format-format yang meliputi:

1. Sumber Pendapatan

2. pengeluaran untuk kegiatan belajar mengajar, pengadaan dan pemeliharaan sarana prasarana, bahan-bahan dan alat pelajaran, honorarium dan kesejahteraan.

Kegiatan di atas meliputi empat fase kegiatan pokok prosedur penganggaran keuangan, sebagai berikut.

l. Perencanaan angaran, merupakan kegiatan mengidentifikasi tujuan, menentukan prioritas, menjabarkan tujuan kedalam operasional yang terukur, serta adanya analisis yang terarah dalam pencapaian tujuan, serta membuat rekomendasi alternativ untuk mencapai sasaran

ll. Persiapan anggaran, yaitu adanya kesesuaian anggaran yang telah ada dengan segala bentuk kegiatan Pesantren, baik pendistribusian, progam pengajaran yang akan dicanangkan serta adanya inventarisasi kelengkapan peralatan dan bahan-bahan yang tersedia

lll. pengelolaan pelaksana anggaran, prosedur yang harus di terapkan dalam pelaksana anggaran adalah, adanya pembukuan yang jelas dan teratur, pembelanjaan dan transaksi yang sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang telah ada. Perhitungan yang jelas dan terencana, pengawasan prosedur kerja sesuai dengan ketentuan yang berlaku, melakukan serta membuat laporan keuangan sebagai bentuk pertangungjawaban keuangan terhadap lembaga.

lV. Menilai pelaksanaan anggaran, dari semua anggaran yang telah dibuat dan diaplikasikan ke taraf pendidikan praktis, perlu adanya evaluasi sebagai rekomendasi untuk perbaikan manajemen dan anggaran yang akan datang.

Pesantren sebagai lembaga pendidikan berbasis masyarakat tentu bisa saja menerima sumber dana dari berbagai sumber, hal ini sejalan dengan UU Sisdiknan Pasal 55 ayat (3) yang berbunyi, Dana penyelenggaraan pendidikan berbasis masyarakat dapat bersumber dari penyelenggara, masyarakat, Pemerintah, pemerintah daerah dan/atau sumber lain yang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Satu hal yang perlu diperhatikan dalam pengangaran keuangan adalah menerapkan prinsip anggaran berimbang, artinya antara pendapatan dan dan pengeluaran harus berimbang dan diupayakan tidak terjadi aggaran pendapatan minus



B). Prosedur Akutansi Keuangan



Akuntansi keuangan adalah suatu sistem yang terdiri dari metode dan catatan-catatan yang dibuat untuk mengidentifikasikan, mengumpulkan, menganalisis, mencatat dan melaporkan keuangan –keuangan organisasi dan menyelengarakan pertanggungjawaban..

Sebuah organisasi tentunya membutuhkan pengelola keuangan untuk memastikan tertopangnya kegiatan operasional dari aspek pendanaan, Tidak terkecuali Pesantren. Akutansi adalah pembukuan, pengaturan atau pengurusan. Di setiap Pesantren memerlukan dana yang cukup untuk menjalankan sejumlah program kegiatan dalam periode tertentu. Seperti halnya organisasi-organisasi umum lainnya, dana yang dimiliki Pesantren harus diatur dan dicatat sedemikian rupa agar jelas arus masuk dan keluarnya, termasuk ketepatan penggunaannya. Pencatatan dan pengelolaan dana yang baik menjadi kegiatan yang penting sebagai wujud pertanggungjawaban Pesantren.. Pada dasarnya pelaksanaan akuntannsi keuangan hanya meliputi penerimaan atau pemasukan dan pengeluaran

Dalam melakukan akutansi keuangan, Pesantren perlu menegakan prinsip-prinsip keadilan, efisiensi, transparasi, dan akuntabilitas publik. Hal ini sesuai dengan UU Sisdiknas pasal 48. selanjutnya pembahasan mengenai akutansi keuangan ini meliputi:

1. Penerimaan atau pemasukan

Pemasukan keuangan Pesantren dari berbagai sumber perlu dilakukan pembukuan berdasarkan prosedur yang disepakati, baik konsep teoritis maupun peraturan pemerintah. Sumbangan dana yang masuk ke Pesantren bisa kita klasifikasi sebagai dana langsung dan dana tidak langsung. Dana tidak langsung adalah dana berupa perbandingan waktu guru dan peserta dididk dalam mengunakan setiap waktunya di sekolah atau Pesantren, seperti penyesuaian waktu belajar mengajar ketika di bandingkan dengan ketika guru atau peserta didik mengunakanya untuk bekerja, dan juga perhitunganya dengan transportasi, dan biaya hidup. dana ini memang sulit sekali dihitung karena tidak ada catatan resminya. Namun dalam perencanaan biaya ini turut dihitung. Dana langsung, adalah dana yang di peroleh dari beberapa sumber yang sah.

2. Pengeluaran

Alokasi dari dana pendapatan Pesantren harus pula diatur secermat mungkin. Ada beberapa klasifikasi dalam pengeluaran dana yang di pakai secara umum di lembaga-lembaga pendidikan kita,

a) Dana pembangunan, pengeluaran dana ini diatur dan digunakan untuk pembangunan dan pembenahan sarana fisik lembaga, dana ini di sesuaikan dengan kebutuhan dan jumlah guru serta peserta didik yang ada di lembaga pendidikan tersebut.

b) Dana rutin, dana rutin adalah dana yang digunakan untuk biaya operasional satu tahun anggaran. Dana rutin pengunaanya meliputi pelaksanaan progam belajar mengajar, pembayaran gaji guru maupun personil, serta pemeliharaan dan perawatan sarana prasarana lembaga pendidikan.

Untuk menghitung dana rutin lembaga pendidikan harus menghitung total cost atau nilai unit cost yang dibutuhkan setiap siswa atau santri. Nilai unit cost merupakan nilai satuan biaya yang dikeluarkan untuk memberikan pelayanan terhadap seorang peserta didik setiap tahun dalam satu jenjang pendidikan.

Berdasarkan akutansi keuangan di Pesantren, ada beberapa hal yang harus di perhatikan oleh bendaharawan Pesantren:

1. membuat laporan keuangan kepada Pesantren dan komite Pesantren untuk di cocokan dengan rancangan anggaran Pesantren

2. menyertakan bukti-bukti laporan keuangan, termasuk bukti pembayaran pajak bila ada

3. kwitansi atau bukti-bukti pembelian dan dan penerimaan berupa tanda tangan penerima atau bukti pengeluaran yang lain

4. menunjukan neraca keuangan untuk di periksa oleh tim penangungjawaban keuangan dari yang bersangkutan.

Hal-hal yang perlu di persiapkan oleh bendaharawan Pesantren meliputi :

ü buku kas umum

ü buku persekot atau uang muka

ü daftar potongan-potongan

ü daftar honoranium

ü buku tabungan

ü buku iuran atau kontrbusi santri

ü buku catatan untuk pengeluaran-pengeluaran yang tidak terduga

C). Pembelanjaan

pembelanjaan dalam arti luas, yaitu Keseluruhan aktivitas yang bersangkutan dengan usaha untuk mendapatkan dana dan menggunakan atau mengalokasikan dana tersebut.

Sedangkan prinsip dari manajemen adalah dalam memperoleh maupun dalam menggunakannya atau mengalokasikan dana harus didasarkan pada pertimbanggan efesiensi dan efektivitas. Dalam manajemen terkandung fungsi-fungsi perencanaan, pengarahan dan pengendalian.

Ditarik dari kesimpulan diatas, pembelanjaan mempunyai fungsi. sebagai Fungsi penggunaan dana atau pengalokasian dana Maksudnya bahwa setiap rupiah dana yang tertanam harus dapat digunakan seefisien mungkin untuk dapat menghasilkan tingkat keuntungan investasi. Fungsi penggunaan dana meliputi perencanaan dan pengendalian penggunaan aktiva baik dalam aktiva lancar maupun aktiva tetap.

Aktiva tetap adalah aktiva yang berubah menjadi kas memerlukan waktu lebih dari satu tahun dan merupakan aktiva jangka panjang atau aktiva relative permanen. Aktiva tetap ini disebut juga aktiva berwujud (tangible assets) karena ada secara fisik. Aktiva ini dimiliki dan digunakan oleh organisasi serta tidak untuk dijual karena sebagai bagian dari operasional normal. Sedangkan Aktiva lancar adalah aktiva yang secara normal berubah menjadi kas dalam waktu satu tahun atau kurang seperti dana pemasukan yang ada baik donatur atau usaha pondok Pesantren, dan manajer keuangan harus mengambil keputusan investasi (investment decision), Fungsi pemenuhan kebutuhan dana, atau fungsi pendanaan (financing; obtaining of funds)



D). Prosedur Investasi



Dana yang diperoleh Pesantren, baik dari pemerintah (jika ada), pemerintah daerah dan masyarakat, sebagaimana dalam UU Sisdiknas, Pasal 46 no. 1 tahun 2003. perlu di kelola dengan baik, salah satu bentuk pengelolaan yang paling efisien adalah dengan menginvestasikan.

Berdasarkan teori ekonomi, investasi berarti pembelian (dan berarti juga produksi) dari kapital/modal barang-barang yang tidak dikonsumsi tetapi digunakan untuk produksi yang akan datang (barang produksi). Contoh termasuk membangun rel kereta api, atau suatu pabrik, pembukaan lahan, atau kopontren. Investasi memiliki dua jenis yaitu:

1. Permanen, artinya permodalan itu sifatnya harus tetap ada dalam organisasi yang terkait untuk menjalankan fungsinya.. Dalam hal ini Pesantren mendapatkan modal permanen dari pengasuh atau pengelola Pesantren saja.

2. Variabel, artinya permodalan yang jumlah pendapatannya tidak menetap karena harus disesuaikan dengan perubahan pendapatan dan keadaan penyokong dana. Dalam hal ini Pesantren mendapatkan modal variable dari para donatur kemasyarakatan ataupun dari donator alumnus Pesantren dan para wali santri dan lain-lain.



E). Prosedur Pemeriksaan Atau Pengawasan



Menurut Murdick prosedur Pengawasan atau pemeriksaan merupakan proses dasar yang secara esensial tetap diperlukan meskipun bagaimanapun rumit dan luasnya cakupan dalam suatu organisasi sedangkan metode yang di gunakan adalah:

1. Penentuan standar

Yang dimaksudakan adalah batasan-batasan mengenai keberhasilan dan kegagalan suatu kegiatan. Misalnya suatu kegiatan direncanakan terlaksana 90% dari keseluruhannya maka apabila sama atau lebih dari 90% maka dikatakan sesuai dengan standar. Sebaliknya, apabila kurang dari 90% maka dianggap tidak sesuai dengan standar.

2. Mengadakan pengukuran

. Dalam hal ini pemimpin tidak boleh percaya bergitu saja kepada bawahannya karena dikuatirkan laporan yang ada tidak sesuai dengan yang realita. dua cara dalam pengukuran. Pertama, Teknik tes, yang dilakukan untuk mengetahui aspek yang nyata terjadi. Misalkan : Ditanya tentang kejadian yang riil terjadi dilapangan. Kedua, Teknik non tes yang digunakan untuk mengetahui keseluruhan aspek yang tidak dapat dijangkau oleh teknis tes. Seperti, bagaimana kinerja para anggotanya kemudian disesuaikan dengan evaluasi dari para anggota. Selanjutnya yang dilakukan adalah menyesuaikanya dengan ketentuan yang telah berlaku. Dan hasilnya digunakan untuk umpan balik (feedback) berupa revisi, atau modifikasi.



F). Studi Kasus



Setelah kita memahami sedikit pemaparan tentang manajemen keuangan Pesantren, selanjutnya penulis akan menjelaskan sedikit tentang menajemen keuangan yang ada di Pesantren semi modern asuhan K.H Mokhtar ghozaly PPAI Darunnajah Karangploso Malang

Sebenarnya manajemen keuangan di pondok ini tidak jauh berbeda dengan pondok-pondok semi modern lain namun dari segi kematangan sepertinya lebih ungul dari pondok-pondok sekitar. Perintisan PPAI Darun Najah dimulai sejak tahun 1970
Para pelopor pendirian PP Darun Najah ini memiliki visi yang sama dalam hidup yaitu ingin mengabdikan ilmunya kepada masyarakat melalui lembaga pendidikan Islam. Dan memberikan pendidikan berbasis masyarakat bawah.

Dana keuangan Pesantren pada awal mulanya memang bersifat swadana dari masyarakat, orang tua, dan yang paling besar adalah kyai. Namun untuk saat ini, karena telah memiki pendidikan kesetaraan Pesantren ini mendapat subsidi dari pemkab untuk pengadaan pendidikan kesetaraan paket B dan C.

Sistem managemen keuangan di Pondok Pesantren PPAI Darun Najah bersifat terbuka dan transparan. Setiap satu bulan sekali dibuat laporan bulanan untuk dana operasional dan dana yang ditarik dari SPP. Sedangkan setiap catur wulan untuk dana non SPP .

Semua jenis keuangan harus disetor ke Bendahara, sedangkan dana yang dikeluarkan atas persetujuan pengasuh. Lalulintas keluar masuk dana harus melalui rekening Bank yang telah ditentukan. Pesantren PPAI Darun Najah memiliki tiga rekening bank untuk pos-pos keuangan dibawah ini :

1. Rekening Bank BNI syari’ah cabang Malang untuk pos dana operasional dengan sumber dana dari SPP.

2. Rekening Bank Muamalat cabang Malang untuk pos dana cadangan dan bantuan.

3. Rekening Bank Mandiri syari’ah Cabang Manado untuk pos dana hasil usaha.

Sebulan sekali penerimaan dan anggaran belanja diperiksa oleh pengasuh. Setahun sekali dibuat rekapitulasi keuangan sehingga dari sini dapat diketahui secara total kondisi keuangan dalam satu tahun. Setahun sekali pengasuh bersama bendahara membuat RAPBP (Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Pesantren). RAPBP ini dibahas dalam rapat pengurus pondok Pesantren dan selanjutnya di bawa dalam rapat BP3 (Badan Pertimbangan Pondok Pesantren) untuk mendapat masukan dan persetujuan.

Dana rutin yang di keluarkan oleh Pesantren setiap bulanya adalah sekitar 5,7 juta dan Bentuk anggaran yang dilaksanakan adalah sebagai berikut:

Berangkat dari kenyataan yang ada, jelas Pesantren di masa kini dituntut untuk berbenah, menata diri dalam mengahadapi persaingan ilmu pengetahuan maupun pengelolaan pendidikan seperti yang telah dilakukan oleh lembaga-lembaga pendidikan lainnya. Tapi menurut hemat penulis perubahan dan pembenahan yang dimaksud hanya sebatas menejemen, bukan coraknya apalagi berganti baju dari corak salafiyahnya, karena hal itu hanya akan menghancurkan nilai-nilai positif Pesantren seperti yang banyak terjadi sekarang ini, lulusannya banyak yang ora iso ngaji.

Maka, idealnya Pesantren ke depan harus bisa mengimbangi tuntutan zaman dengan mempertahankan tradisi dan nilai-nilai kesalafannya. Mempertahankan pendidikan khas Pesantren khususnya kitab kuning, dan memasukanya sebagai pelajaran wajib santri dari Ibtidaiyah sampai Aliyah dengan memberikan kurikilum tambahan atau kegiatan extra, seperti kursus computer, bahasa inggris, dan program paket A, B dan C untuk mendapatkan Ijazah formalnya, serta pembelajaran-pembelajaran skill aplikatif yang nantinya dibutuhkan santri dalam bermasyarakat.

Dan nampaknya, untuk saat ini konsep Pesantren dengan boarding school-nya menjadi alternatif pilihan sebagai model pengembangan pendidikan masa depan. Pemerintah diharapkan semakin serius dalam mendukung dan mengembangkan konsep pendidikan berbasis Pesantren seperti ini. Sehingga, Pesantren menjadi lembaga pendidikan yang maju dan bersaing dalam mengembangkan ilmu pengetahuan dan keterampilan yang berbasis pada nilai-nilai spiritual yang handal............ wallohu a’lam bi as-showab.